
Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung kembali memberikan kabar gembira bagi masyarakatnya. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya telah dilaksanakan, kini diperpanjang hingga akhir Oktober 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Dr. Jihan Nurlela, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menyerap aspirasi masyarakat.
Perpanjangan program pemutihan pajak ini berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2025 hingga 31 Oktober 2025. Dengan perpanjangan ini, diharapkan lebih banyak masyarakat Lampung yang dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor mereka. Program ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme program pemutihan pajak dapat diperoleh di kantor Samsat terdekat.
Red-rm