Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Perkara Pembunuhan Anak SMAN 1 Anak Tuha Kembali di Sidangkan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Lamteng

36
×

Perkara Pembunuhan Anak SMAN 1 Anak Tuha Kembali di Sidangkan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Lamteng

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Lampung Tengah – Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, kembali melanjutkan persidangan perkara pembunuhan dengan terdakwa, RAF (18), dengan korban RAH (17) yang keduanya merupakan siswa SMAN 1 Anak Tuha, yang terjadi pada 30 Januari 2025 lalu

Sidang perkara pidana yang dipimpin Hakim Ketua Ennierlia Arientowaty, S.H., didampingi Hakim Anggota I M. Anggoro Wicaksono, S.H, M.H., dan Hakim Anggota II Aristian Akbar, S.H., M.H., dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoshua Berlian, S.H, telah sampai pada tahap penuntutan.

Example 300x600

Agenda sidang hari ini ialah pembacaan surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang membacakan rangkaian kronologis kejadian, keterangan dari para saksi dan ahli, atas dasar itu JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Bunyi pasal ini adalah.

“Barang siapa dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh, (20) tahun,” tegas JPU.

JPU juga menerangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu, menghilangnkan nyawa orang lain, menghilangkan harapan orang tua dan keluarga terhadap korban, dengan niat jahat, dan dilakukan dalam keadaan sadar
Dgm naiat jahat dan dalam keadaan sadar, dan melarikan sepeda motor korban untuk bermain judi slot dan membeli narkoba.

Kemudian hal yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui semua perbuatannya, dan belum pernah di hukum.

Atas tuntutan JPU terhadap terdakwa dengan Pidana 20 tahun kuasa hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan, (Pledoi) pada hari ini, sementara sidang di tunda kurang lebih 30 menit.

Sidang kembali di lanjutkan, dimana pihak kuasa hukum terdakwa dalam pledoi nya meminta keringanan hukuman atas tuntutan dari JPU yaitu Pasal 340 KUHP dengan tuntutan 20 tahun penjara. Namun Hakim Ketua, Ennierlia Arientowaty, S.H secara tegas menolak dan tetap dengan tuntutan JPU.

Sidang kembali di lanjutkan pada Rabu pekan depan 31 Juli 2025.

Yang menarik dalam sidang ini, dimana puluhan pihak keluarga korban sebelum sidang di mulai, membacakan yasin dan berdo’a memanjat kepada Allah SWT terdakwa ditutut dengan hukuman yang setimpal, sekliigus berharap pihak hakim yang menyidangkan perkara ini diberikan kelapangan tanpa ada intervensi dari pihak manapun, agar dalam mengambil keputusan benar-benar adil.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

adipatiline.id, Lampung Tengah – Regional Meeting Lembaga Pengembangan…