adipatiline.id, LAMPUNG – Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, menjalani pemeriksaan maraton selama 14 jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Jumat (5/9/2025). Pemeriksaan digelar di Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung terkait dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai Rp271 miliar.
Arinal tiba di Kejati sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (4/9), dan baru keluar pada pukul 01.00 WIB Jumat dini hari. Tampak mengenakan kemeja navy, ia menjawab singkat pertanyaan wartawan usai pemeriksaan.
“Saya diminta memberikan penjelasan mengenai partisipasi dana PI. Kebetulan dana itu keluar tepat sebelum masa jabatan saya berakhir,” Kata Arinal
Arinal mengklaim dana tersebut disimpan di Bank Lampung dan rencananya dialokasikan untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Tujuannya agar BUMD punya dana operasional tanpa perlu pinjam ke bank dengan bunga besar atau menunggu APBD. Itu yang saya jelaskan ke Kejaksaan,” tambahnya.
Pemeriksaan ini dilakukan menyusul laporan yang diterima Kejati Lampung terkait pengelolaan dana oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB)—anak usaha BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU). Nilai dana PI yang diduga disalahgunakan mencapai 17,28 juta dolar AS atau setara Rp271 miliar.
Tak hanya memeriksa Arinal, Kejati Lampung juga menyita sejumlah aset miliknya senilai total hampir Rp38 miliar, termasuk, 7unit mobil (Rp3,5 miliar). 645 gram logam mulia (Rp1,29 miliar). Uang tunai rupiah dan valas (Rp1,35 miliar). Deposito (Rp4,4 miliar). 29 sertifikat tanah (Rp28,04 miliar)
Penyidik masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Arinal disebutkan akan kembali dipanggir untuk kelanjutan proses hukum.
Kejati Lampung hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum Arinal maupun perkembangan penyelidikan