Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Daerah

Ormas GMBI Lampung Tengah Soroti Dugaan Jual Beli Limbah PT. Santori Langgar Peraturan

151
×

Ormas GMBI Lampung Tengah Soroti Dugaan Jual Beli Limbah PT. Santori Langgar Peraturan

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

adipatiline.id, Lampung Tengah – Kegiatan sidak Komisi III dan Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Tengah dipertanyakan oleh Ketua Ormas GMBI Lampung Tengah terkait hasilnya samar ada apa?. Sedangkan menurutnya jelas dampak lingkungan akibat pencemaran limbah kotoran sapi dan urinenya PT. Santosa Agrindo (Santori) anak usaha JAPFA di Jaya Sakti, Kec. Anak Tuha dapat berdampak pada kesehatan lingkungan seperti pencemaran air, udara dan kesehatan manusia, apalagi jika regulasi pengelolaannya tidak sesuai peraturan perundang undangan dan diperjual belikan tidak memenuhi perizinan usaha pengelolaan limbah.

Menurut Ketua distrik GMBI Lamteng Junaidi, Pencemaran kotoran sapi menyebabkan polusi air dan tanah karena membawa bakteri, nitrogen, dan fosfor yang merusak kualitas air dan mengganggu ekosistem perairan, serta polusi udara berupa bau busuk dan lalat karena kandungan amonia dan senyawa organik volatil. Dampak lainnya adalah penyebaran penyakit yang mengancam kesehatan manusia dan gangguan sosial di masyarakat, serta rusaknya lingkungan.

Regulasi Pengelolaan Limbah:
Perusahaan peternakan wajib mengelola limbahnya untuk mencegah pencemaran lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (jika relevan).

Pengolahan Limbah:
Agar tdk dapat diperjual belikan secara komersial, limbah tersebut harus diolah menjadi produk yang aman dan bermanfaat. Usaha pengolahan limbah ini memerlukan izin usaha dan harus memenuhi persyaratan teknis, termasuk instalasi pengolahan limbah yang sesuai standar.

Waktu tim investigasi GMBI Lampung Tengah  memberikan keterangan kepada awak media di kantornya menjelaskan bahwa :

“Hasil investigasi kepada masyarakat lingkungan, Perusahaan tesebut mengatakan bahwasannya yang dapat limbah hanya salah satu orang (oknum) tertentu saja, [ pengusaha ],” kata bidang investigasi Ormas GMBI Lamteng

Hukum Transaksi:
Dari segi hukum perdata dan perdagangan, transaksi jual beli produk olahan limbah (misalnya, pupuk organik yang sudah jadi) adalah sah, sebagaimana halnya jual beli komoditas lain yang memiliki nilai ekonomi dan tidak dilarang oleh undang-undang.

Jika DPRD Lampung Tengah tidak dapat menindak tentang pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah PT. Santori dan adanya pengelolaan limbah yang harus mematuhi peraturan maka ormas GMBI akan melakukan aksi penyelamatan lingkungan yang dikeluhkan oleh masyarakat sekitar perusahaan.

“Kami akan segera menjadwalkan untuk mendesak DPRD atas kinerjanya dan mendesak PT. Santori untuk mempertanyakan adanya dugaan jual beli limbah kepada oknum D dan S berdasar hasil investigasi dan informasi nara sumber masyarakat serta dampak lingkungan akibat limbahnya sebelum menimbulkan dampak besar bagi lingkungan yang terimbas,” tegas pentolan GMBI Lampung Tengah.

“Perusahaan ternak sapi tidak bisa begitu saja menjual “limbah mentah” yang berpotensi mencemari lingkungan. Limbah tersebut harus diolah terlebih dahulu menjadi produk yang memenuhi standar keamanan dan kesehatan, dan penjualan produk olahan tersebut memerlukan perizinan usaha yang sesuai dari pihak berwenang,” ungkapnya. (TimGMBILt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Daerah

adipatiline.id, Bumiratunuban – Setelah diburu satu tahun lebih,…