Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Daerah

BAPAS KELAS II METRO DAN LPA LAMPUNG TENGAH MENANDATANGANI MoU TERKAIT ANAK BERHADAPAN HUKUM

246
×

BAPAS KELAS II METRO DAN LPA LAMPUNG TENGAH MENANDATANGANI MoU TERKAIT ANAK BERHADAPAN HUKUM

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Example 468x60

adipatiline.id, Kota Metro, 18 September 2025 – Balai pemasyarakatan kelas II Metro dan Lembaga perlindungan anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah menjalin kerja sama yang di tuangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama. Isi dari MoU (Nota kesepahaman) tersebut tentang penunjukan lokasi atau tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak yang berhadapan hukum (ABH) di wilayah kerja Bapas Metro.

Example 300x600

Ketua LPA Lampung Tengah, Eko Yuono, S.P, M.M. — ketika di temui awak media menyampaikan bahwa wilayah Bapas yang tertuang dalam perjanjian kerjasama meliputi kabupaten Lam-teng, Kota Metro dan Lam-tim.

Dalam acara penandatanganan kerja sama yang dilaksanakan hari Kamis (18/20/25) bertempat di Aula kantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Metro di saksikan oleh para pejabat utama serta para pegawai dan para pembimbing kemasyarakatan Bapas Metro. Perjanjian kerja sama tersebut langsung di tanda tangani oleh kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Metro Sudarso A.Md., I.P., S.H., M.H. — dengan ketua Lembaga perlindungan anak (LPA) kabupaten Lampung Tengah Eko Yuono, S.P.,M.M.

Dijelaskan oleh Eko Yuono, perjanjian ini di maksudkan untuk penekanan bagaimana menyelamatkan anak yang berhadapan dengan hukum agar hak hak anak tetap terpenuhi, misalnya terkait dengan sekolah dan hak hak yang lain sesuai dengan semangat undang – undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak bahwa memenjarakan anak yang berhadapan dengan hukum adalah alternatif paling akhir.

Demikan kata Eko Yuono di sela kegiatan penanda tanganan kerja sama di aula Bapas Metro jalan Sutrisno Imopura Metro pusat.

Sementara kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Metro Sudarso mengatakan “bahwa perjanjian kerjasama antara LPA Lam-Teng dan Bapas Metro ini bukan yang pertama kali tapi sudah ketiga kalinya kami menjalin kerjasama,” Jelasnya.

Lanjutnya, alhamdulillah selama menjalin kerjasama berjalan dengan baik dan lancar. Mou ini dibuat dengan jangka waktu 1 tahun dan bisa di perpanjang lagi dengan membuat MoU baru. Namun untuk MoU tahun ini memang agak berbeda dengan tahun kemarin. Kalau tahun ini memang dibuat lebih kongkrit lagi serta menekankan bagaimana pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak bisa maksimal.

“Tentunya ini pemerintah baik provinsi maupun daerah juga harus memberikan support terkait anggaran atau peningkatan SDM,” Pungkasnya. (RM.red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *