adipatiline.id, TUBABA — Sungguh mencengangkan publik Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diperiksa selama 14 jam di Kejati. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul laporan yang diterima Kejati Lampung terkait pengelolaan dana oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB)—anak usaha BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU). Nilai dana PI yang diduga disalahgunakan mencapai 17,28 juta dolar AS atau setara Rp271 miliar.
Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Tulang Bawang Barat Rico Rivaldi,S.H yang juga berprofesi sebagai Lawyer kini sedang mengamati proses hukumnya eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang kini sedang di proses dan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Berdasar pengamatan dan sumber informasi dari beberapa media yang memberitakan, Arinal Djunaidi rumahnya telah di geledah dan menjalani pemeriksaan selama 14 jam pada Kamis, 4 September 2025 sejak pukul 11.00 hingga 01.00 Wib berkaitan kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest (Pi) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000 atau Rp. 271.557.614.910. Total aset 38 Miliar disita berkaitan dengan dana PI 10%.
Tak hanya memeriksa Arinal, Kejati Lampung juga menyita sejumlah aset miliknya senilai total hampir Rp38 miliar, termasuk, 7unit mobil (Rp3,5 miliar). 645 gram logam mulia (Rp1,29 miliar). Uang tunai rupiah dan valas (Rp1,35 miliar). Deposito (Rp4,4 miliar). 29 sertifikat tanah (Rp28,04 miliar)
Dalam pemeriksaan Arinal menjawab singkat pertanyaan wartawan usai pemeriksaan. Arinal menyebutkan pihak Kejati Lampung meminta keterangan dirinya atas besarnya dana PI tersebut. Dia juga menjelaskan, dana tersebut ditujukan untuk badan usaha milik daerah (BUMD) dengan alasan untuk meminimalkan penggunaan APBD.
“Kami mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Lampung dan sambil menunggu informasi selanjutnya dimana penyidik masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini semoga Kejati Lampung dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik baiknya,” Kilas Rico Ketua PWRI Tubaba. (*)