Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Daerah

LSM LESSUS Datangi Kejaksaan Negeri Blora Untuk Memberi Tambahan Alat Bukti Petunjuk Dugaan Pungli ASN

76
×

LSM LESSUS Datangi Kejaksaan Negeri Blora Untuk Memberi Tambahan Alat Bukti Petunjuk Dugaan Pungli ASN

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Example 468x60

adipatiline.id – Blora Jawa Tengah – Kembali datangi Kejaksaan Negeri Blora, Ketua LESSUS saudara WIWIT PRASTAWA membawa tambahan alat bukti petunjuk kepada Kepala Kejaksaan Negeri Blora. Senin (8/9/25).

Ketika di wawancarai awak media Ketua LESSUS menerangkan maksud tujuan ke kantor Kejaksaan Negeri tersebut ingin memberikan bukti petunjuk atas aduan yang sebelumnya diterima Kejaksaan Negeri Blora dengan tanda terima surat nomor B-05/M.3.28/06/2025, dan mendapat tanda terima surat dengan nomor B-09.M.3.28/09/2025.

Example 300x600

Mas WIWIT (nama akrabnya), secara resmi selaku Ketua dan Pendiri Perkumpulan LESSUS memberikan surat secara langsung di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Negeri Blora dengan surat nomor 17/LESSUS-DPP/IX/2025 prihal Tambahan Alat Bukti Petunjuk. Adapun alat bukti petunjuk yang di berikan berupa sebuah flashdisk merk JETE kapasitas 8 GB.

Dijelaskan kepada awak media bahwa surat yang sebelumnya telah di adukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Blora berkaitan dengan penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu pungutan liar (pungli), dimana pungli merupakan tindakan melawan hukum dan termasuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), apalagi Pungli dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pidana pungutan liar (pungli) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam beberapa undang-undang, seperti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dan juga dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan kepegawaian. Ingat, Pelaku pungli juga dapat diancam pidana penjara, serta denda, dan/atau sanksi pemecatan tidak dengan hormat, tergantung pada tingkat dan dampak perbuatannya.

“Harus diingat lagi bahwa pengembalian uang pungutan liar (pungli) tidak menghapus pidana bagi pelaku ASN karena pungutan liar merupakan tindak pidana yang melanggar hukum, meskipun pengembalian dana tersebut dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan sanksi yang diberikan kepada pelaku,” Ungkapnya.

Pungutan liar adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan jabatan, sehingga harus diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Efek jera bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora menjadi salah satu hukuman dan sanksi yang diberikan kepada ASN yang melanggar aturan, bertujuan memberi efek kejut, menimbulkan ketakutan, dan mencegah ASN lainnya melakukan pelanggaran serupa di masa mendatang walaupun masih ada kasus-kasus yang belum selesai terbongkar dan akan dibongkar. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *