adipatiline.id, Lampung Tengah – Musyawarah kampung (Muskam) terkait cetak tanah bengkok di kampung Notoharjo kecamatan Trimurjo Lampung Tengah yang berlokasi di 17a dipimpin oleh kepala kampung beserta perangkat dan warga setempat kampung Notoharjo bertujuan untuk menjelaskan kesalahpahaman dengan warga masyarakat. Hadir dalam musyawarah tersebut kaling 5 dan kaling 6 beserta warga masyarakat setempat di Balai Desa Notoharjo, Senin (20/10/25).


Dalam muskam tersebut membahas penjelasan sehubungan dengan adanya gejolak masyarakat yang menanyakan uang kas kampung yang di berikan 15 ribu per angkutan dari perataan tanah bengkok yang tadinya daratan untuk persawahan produktif belum ada kejelasan. Akhirnya dimusyawarah terurailah permasalahan bahwa uang kas kampung 15 ribu per angkutan di peruntukkan untuk kepentingan umum seperti makam dan mushola lingkungan setempat.
Ketika awak media meminta keterangan dari perangkat kampung kaling, carik dan pengelola tanah bengkok membenarkan adanya muskam untuk menjelaskan adanya kesalahpahaman karena kurang adanya komunikasi antara aparatur kampung dan masyarakat.
Dari keterangan pemilik eksavator sebenarnya tanah galian tersebut bukan di jual, namun karena penggalian tanah bengkok kondisinya lebih tinggi dari jalur saluran irigasi yang akan diratakan menjadi lahan sawah dan dari masyarakat tidak ada biaya untuk sewa alat eksavator maka tanah galian tersebut digunakan buat urug pondasi pelataran dll kepada yang membutuhkan tanah urug tersebut dan untuk ganti biaya angkutannya dibebankan kepada yang membutuhkan tanah urug dengan nilai yang disepakati.
“Biaya yang diberikan oleh pengguna tanah urug diperuntukan guna membayar angkutan, sewa eksavator, tenaga penggali dan masuk kas kampung untuk kepentingan umum yang sudah dimusyawarahkan bukan untuk kepentingan pribadi,” Jelasnya.















