Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Negara Turun Tangan! Satgas PKH Kejagung RI Sita Hampir 50 Ribu Hektare Lahan Ilegal di TNBBS Lampung Barat

8
×

Negara Turun Tangan! Satgas PKH Kejagung RI Sita Hampir 50 Ribu Hektare Lahan Ilegal di TNBBS Lampung Barat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Lampung Barat — Langkah tegas diambil negara. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menyita dan mengambil alih 49.822,39 hektare lahan ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Lokasi penyitaan berada di wilayah Pekon Tembelang, Kec. Bandar Negeri Suoh, Kab.Lampung Barat. (31/07/25).

Penyitaan ini merupakan hasil dari proses panjang pelaporan dan advokasi oleh Aktifis Masyarakat Independent GERMASI yang sebelumnya mengungkap adanya praktik penguasaan, alih fungsi lahan hutan menjadi kebun kopi, hingga jual beli ilegal tanah di kawasan konservasi oleh oknum – oknum tertentu yang diduga kuat memiliki jejaring kekuasaan.

Example 300x600

Langkah penyitaan ini menjadi pukulan telak terhadap para pelaku mafia tanah dan oknum penguasa yang selama ini merajalela di kawasan hutan konservasi. Negara akhirnya turun tangan langsung untuk memutus rantai kekuasaan yang selama ini menjarah hutan atas nama “kepentingan”.

Founder GERMASI, Ridwan Maulana, C.PL., CDRA, menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Ia menegaskan pentingnya transparansi dan penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.

“Ini bukan sekadar penyitaan administratif. Ini adalah tamparan keras bagi oknum-oknum penguasa yang merasa kebal hukum. Kami akan kawal sampai tuntas! Bila perlu, kami buka semua datanya ke publik,” tegas Ridwan.

Di tempat terpisah, Kuasa Hukum GERMASI, Hengky Irawan, S.H., M.H., menambahkan bahwa penyitaan harus diikuti dengan langkah pidana terhadap para pelaku, bukan sekadar penguasaan lahan semata.

“Kami mendesak Kejaksaan Agung RI melalui Satgas PKH agar tidak berhenti pada penyitaan dan penguasan lahan saja, namun penegakan hukum harus menjangkau hingga ke otak intelektual, termasuk jika ada pejabat atau aparat yang menyalahgunakan kewenangan,” ujar Hengky.

Penyitaan lahan hampir 50 ribu hektare ini adalah awal yang monumental, namun publik kini menanti keberanian lebih lanjut: siapa aktor utama dan beking besar di balik penguasaan ilegal kawasan konservasi tersebut?

GERMASI pun menyerukan agar Satgas PKH Kejagung RI tak gentar menghadapi tekanan politik maupun intervensi, dan tetap konsisten menegakkan hukum hingga ke akar masalah.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

adipatiline.id, Lampung Tengah – Regional Meeting Lembaga Pengembangan…