Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Daerah

Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Gunung Agung

17
×

Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Gunung Agung

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Example 468x60

adipatiline.id, Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial A (22) dan SP (40), keduanya merupakan warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Example 300x600

Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 28 September 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan SO (62), warga Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah. Ia melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda CBR warna putih merah tahun 2014 dengan nomor polisi BE 6200 QK, saat sedang berkunjung ke rumah rekannya.

Kapolsek Terusan Nunyai, IPTU Daniel Hamidi, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin, 6 September 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Berdasarkan keterangan korban, saat itu ia tengah berkunjung ke rumah rekannya, yang beralamat di Gang Asem, Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai, sementara motor miliknya diparkir di teras rumah.

Namun, kata Kapolsek, sekitar pukul 20.30 WIB, korban mendapati motornya sudah tidak berada di tempat semula.

“Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Terusan Nunyai untuk ditindaklanjuti,” jelas IPTU Daniel Hamidi, Selasa (30/9/25).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Di bawah komando Kapolsek, Kanit Reskrim, Aipda Sudirman bersama personel lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap A yang saat itu tengah berada di Lapangan Transad, Bandar Agung, sementara pelaku SP berhasil ditangkap di kediamannya.
Dari tangan kedua pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda CBR warna putih merah tahun 2014 milik korban.

“Kini, kedua berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

“Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara,” tutup IPTU Daniel Hamidi. (Humas LT)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *