Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung Tengah

Laskar NKRI Lamteng Uji Seberapa Saktinya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

44
×

Laskar NKRI Lamteng Uji Seberapa Saktinya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

Sebarkan artikel ini

Lampung Tengah -(adipatiline)- Ketua Laskar NKRI Kabupaten Lampung Tengah, Minta PLT Bupati tindak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Trimurjo yang diduga jarang masuk kerja.

Diduga terkait adanya salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak pernah masuk kerja sekarang ini menjadi buah bibir di tengah tengah masyarakat.

Dampak tidak pernah nya mengemban tugas ASN berinisial (S) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasie) di Kelurahan Trimurjo, Kecamatan Trimurejo, jadi terhambatnya pelayanan di tempat oknum tersebut bekerja.

“Tidak pernah melaksanakan tugasnya oknum ASN tersebut, maka sejumlah warga memberikan informasi kepada kami selaku Sosial Control,”Ujar Junaidi ketua DPD LASKAR NKRI lampung tengah, Sabtu 6 Juni 2026.

Mengingat, PPPKadalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki wewenang menetapkan pengangkatan, mutasi, promosi, hingga penjatuhan sanksi disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten.

“Sudah selayaknya PPPK Lampung Tengah memberikan tindakan tegas kepada oknum ASN tersebut, karena dia digaji dari uang rakyat,” ujar warga

Mewakili Keluhan warga, Junaidi ketua Laskar NKRI Lamteng harusnya Bupati tidak lemah dalam mengawasi kinerja ASN, sedangkan permasalahan ini baru satu yang mencuat, tidak menutup kemungkinan masih banyak ASN yang bolos kerja.

“PPPK tidak boleh membiarkan ini berlarut larut, ambil keputusan dan ketegasan untuk Lampung tengah maju,”tegas Junaidi.

“Seperti yang kita liat dan cermati dan di pahami, jika ada oknum anggota ASN yang berani tidak masuk kerja dan bolos pasti dia masih keluarga dari orang kuat,” tandas
Junaidi.

Menurut Junaidi, ASN (Aparatur Sipil Negara) yang membolos atau tidak masuk kerja tanpa keterangan sah melanggar kewajiban disiplin pegawai.

“PPPK adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki wewenang menetapkan pengangkatan, mutasi, promosi, hingga penjatuhan sanksi disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten mulai dari hukuman ringan hingga pemberhentian tidak dengan hormat,”imbuhnya.

Menurut Junaidi, ASN (Aparatur Sipil Negara) yang membolos atau tidak masuk kerja tanpa keterangan sah melanggar kewajiban disiplin pegawai.

“Ya Sanksi yang diberikan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, mulai dari hukuman ringan hingga pemberhentian tidak dengan hormat, kita liat saja seberapa konsent nya Bupati mengawasi ASN Lamteng yang sering bolos,”imbuhnya.

Pihak Laskar NKRI akan menelusuri instansi terkait dalam hal pengawasan atau absensi ASN di Kelurahan Trimurjo yang kerab membolos.

“Nanti akan kita surati dan berkoordinasi dengan instansi terkait Absensi oknum tersebut, baru kita tentukan langkah selanjutnya,”tutup Junaidi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *